NARASIBARU.COM -Instruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kepada seluruh jajarannya agar tidak memproses kasus dugaan korupsi calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres), dinilai sebagai satu upaya mencegah politisasi hukum jelang Pilpres 2024.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga berpendapat, instruksi Jaksa Agung itu setidaknya bisa meminimalkan terjadinya politisasi hukum terhadap Capres dan Cawapres yang akan berlaga pada Pilpres 2024.
"Tertutup peluang bagi aparat hukum untuk cawe-cawe masalah politik ke ranah hukum," ujar Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/8).
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Open House Ketimbang Ikut Kongres Projo III
Popularitas Purbaya Bisa Terjun Bebas Jika Hanya Andalkan Gimik
Prabowo Tidak Perlu Lindungi Jokowi dan Luhut
Prabowo Punya Semua Modal Politik untuk Kembali Menang di 2029