NARASIBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI seharusnya menggunakan hak interpelasi atau bertanya kepada Presiden Joko Widodo karena adanya anggapan bahwa Jokowi bukan lagi sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan, melainkan sebagai timses salah satu bakal calon presiden (bacapres), yakni Ganjar Pranowo.
Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto mengatakan, dalam negara demokrasi yang sehat, ketika presiden berpihak dalam pemilu dan terang-terangan dari hari ke hari, maka seharusnya DPR sudah mengajukan hak interpelasi.
"Kenapa kemudian hari-hari ini kita mendapat kesan bahwa presiden bukan lagi kepala negara, tapi adalah timses dari calon tertentu. Kenapa presiden kemudian tidak dengan fungsi memastikan bahwa pemilu suksesi yang akan berlangsung ini, berlangsung jujur dan adil," ujar Wijayanto dalam acara diskusi berjudul "Netralitas Presiden, Abuse of Power dan Penodaan Demokrasi" yang diselenggarakan oleh Indef melalui virtual, Minggu (14/5).
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah