NARASIBARU.COM -Uji materiil peraturan batas usia minimum dan maksimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres), disinyalir diputuskan berbeda oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman sempat melontarkan pendapat berbeda terkait syarat batas usia minimum dan maksimum Capres-Cawapres.
Pernyataan Anwar Usman terkait batas minimum usia Capres-Cawapres, mengisyaratkan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan PSI dan beberapa individu diterima. Karena yang disampaikan mendukung pemimpin muda.
Sementara, Anwar Usman menyatakan sebaliknya terhadap permohonan uji materiil batas usia maksimum Capres-Cawapres, yang intinya meminta jangan kecewa dengan putusan yang akan dikeluarkan MK nanti.
Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Pamulang, Serang, Efriza menilai, pernyataan berbeda ketua MK tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi lembaga yudikatif itu, yakni mengawal konstitusi bukan mengubah regulasi.
"Gugatan batas usia capres, jika dipelajari bersifat open legal policy, semestinya dilakukan legislatif dan eksekutif," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/9).
Menurutnya, MK memang berperan strategis sebagai pengawal konstitusi. Namun, dia heran jika dalam praktiknya hakim konstitusi seperti Anwar Usman mengomentari perkara yang tengah diperiksanya sebelum keluar putusan.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati