NARASIBARU.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 melalui pengumuman bernomor: 3846/PL.01.4-BA/31/2023.
Sesuai Peraturan KPU No.10 tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad menyatakan masukan dan tanggapan terhadap DCS anggota DPRD DKI Jakarta hanya sekedar memenuhi aturan saja, terkesan basa basi.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati