NARASIBARU.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 melalui pengumuman bernomor: 3846/PL.01.4-BA/31/2023.
Sesuai Peraturan KPU No.10 tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad menyatakan masukan dan tanggapan terhadap DCS anggota DPRD DKI Jakarta hanya sekedar memenuhi aturan saja, terkesan basa basi.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?