NARASIBARU.COM -Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung masih terus bergulir.
Kasus tersebut telah masuk ranah hukum dan sudah persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dan sidang perdata terkait kata ‘bajingan tolol’ yang diucapkan Rocky itu akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara .
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati