Sidang itu digelar setelah tahapan mediasi yang sebelumnya dilakukan pihak penggugat dan tergugat mengalami kebuntuan.
Menurut Ketua Bidang HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak selaku penggugat, ada dua hal yang diminta Rocky namun tak disepakati oleh pihak penggugat.
"Yang pertama tawarkan agar penggugat, kami, mencabut gugatan kami. Yang kedua dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat, debat publik," kata Rolas pada awak media di PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati