NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh mempertimbangkan unsur politik dalam memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres. Untuk itu, MK seharusnya menyerahkan hal tersebut kepada DPR jika memang open legal policy.
Pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio meyakini, lamanya putusan MK tentang gugatan batas usia capres-cawapres bernuansa politik.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati