NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh mempertimbangkan unsur politik dalam memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres. Untuk itu, MK seharusnya menyerahkan hal tersebut kepada DPR jika memang open legal policy.
Pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio meyakini, lamanya putusan MK tentang gugatan batas usia capres-cawapres bernuansa politik.
"Ya tentu saja, karena yang diputuskan adalah jabatan politik. Jadi pasti ini perhitungannya ada perhitungan politik, walaupun menurut saya, harusnya tidak ada pertimbangan politik dalam keputusan MK," kata Hensat akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/10).
Menurut Hensat, MK seharusnya memutuskan sesuai dengan UU. Artinya, jika memang batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan dan hak DPR, maka dikembalikan ke DPR.
"Jadi menurut saya kalau memang bukan haknya MK, ya sebutkan saja bukan haknya MK. Sehingga lembaga negara lain bisa segera memutuskan," pungkas Hensat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Viral Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Emak-emak Pendukung Jokowi: Biar Dapat Perhatian
Dugaan Aliran Dana Korupsi untuk Kampanye Pilpres 2024, Chusnul Chotimah: Ini Betulan Pak Dasco?
Waketum PSI Datangi Rumah Jokowi, Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Bamsoet Usul Pemerintah Anugerahkan Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Gus Dur