NARASIBARU.COM - Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga membuat delapan poin klaster dugaan korupsi yang teridentifikasi dijerat kepada SYL, salah satunya adanya dugaan aliran dana bantuan sosial (bansos) terkait kepentingan Partai Nasdem.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, diduga pengacara SYL, Febri Diansyah membuat delapan catatan dugaan korupsi yang melilit kliennya. Dokumen tersebut berjudul "8 Klaster Teridentifikasi dan 21 Isu Hukum".
Dari dokumen tersebut, tiga klaster di antaranya, yakni dugaan transaksi dolar yang bisa dijerat dengan Pasal 3, Pasal 12B dan Pasal 11 UU Tipikor.
Selanjutnya, yakni terkait dugaan jual beli jabatan yang bisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Dan ketiga, tentang dugaan aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem yang bisa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Untuk poin ketiga tentang aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem, terdiri dari tiga hal, yakni dugaan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk dana bantuan bencana yang disalurkan melalui Partai Nasdem; dugaan aliran dana Dipa untuk kepentingan dan/atau melalui Partai Nasdem melalui Biro Umum Kementerian Pertanian (Kementan); dan ketiga adalah informasi tambahan atau off the record.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya
Budi Arie Bakal Jadi Mata-mata Jokowi jika Bergabung ke Gerindra
Budi Arie dan Projo Baiknya Gabung ke PSI