Jika Gibran nanti resmi dicalonkan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) maka ia otomatis keluar dari keanggotaan PDIP.
"9 September 2019 menjadi anggota PDI Perjuangan. Sehingga kalau Mas Gibran dicalonkan lewat partai lain, ya seperti tadi Slamet Suryanto, Rustriningsih, banyak contohnya," terangnya.
Terlepas dari itu, mencalonkan diri sebagai pejabat publik merupakan hak setiap warga negara.
Baca juga: Organisasi Sayap Gerindra Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Saat ini publik tinggal menunggu kesediaan Gibran sendiri seperti apa.
"Mas Gibran sendiri mau dicalonkan sebagai wapresnya Pak Prabowo hak Mas Gibran sendiri. Seluruh warga negara Indonesia punya hak yang sama. Hak mencalonkan dan hak dicalonkan," ungkapnya. (*)
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Kritik Dokter Tifa: Jokowi di Rakernas PSI Dinilai Playing Victim, Ini Analisis Lengkapnya
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno: Pertemuan Malam Bahas Pemilu dan Hukum
Gatot Nurmantyo Dikritik Petisi Ahli: Pernyataan Adu Domba Kapolri-Presiden Melemahkan Polri
Jokowi Dikritik Mantan Relawan: Ingkar Janji Pulang Kampung, Kini Mati-Matian untuk PSI