Jika Gibran nanti resmi dicalonkan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) maka ia otomatis keluar dari keanggotaan PDIP.
"9 September 2019 menjadi anggota PDI Perjuangan. Sehingga kalau Mas Gibran dicalonkan lewat partai lain, ya seperti tadi Slamet Suryanto, Rustriningsih, banyak contohnya," terangnya.
Terlepas dari itu, mencalonkan diri sebagai pejabat publik merupakan hak setiap warga negara.
Baca juga: Organisasi Sayap Gerindra Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Saat ini publik tinggal menunggu kesediaan Gibran sendiri seperti apa.
"Mas Gibran sendiri mau dicalonkan sebagai wapresnya Pak Prabowo hak Mas Gibran sendiri. Seluruh warga negara Indonesia punya hak yang sama. Hak mencalonkan dan hak dicalonkan," ungkapnya. (*)
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati