NARASIBARU.COM -Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menerima tawaran Prabowo Subianto untuk menjadi bakal cawapres jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu No 7/2017 mengenai batas minimum usia capres cawapres.
Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat, Gibran akan menerima pinangan Prabowo tersebut, jika PDIP tidak menjadikan Wali Kota Solo itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo.
"Peluang itu akan terjadi bila PDIP tidak mengusung Gibran menjadi cawapres. Kalau ini terjadi, Gibran akan tidak punya beban meninggalkan PDIP. Sebab, ada alasan yang kuat bagi Gibran untuk meninggalkan PDIP," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).
Menurutnya, akan menjadi persoalan bagi Gibran bila tetap memilih bersama Prabowo manakala PDIP juga akan mengusungnya menjadi cawapres.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?