Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 23:00 WIB
Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

NARASIBARU.COM - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus bersama rombongan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mensomasi Ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 12 Oktober 2023. Petrus menyatakan  salah satu poin somasi yakni meminta Ketua MK Anwar Usman segera mengundurkan diri terkait dengan putusan perkara uji materi batas usia capres cawapres, serta batas usia calon hakim konstitusi serta batas pensiun hakim konstitusi.


Alasan somasi itu yakni adanya kepentingan hubungan kekeluargaan dengan Gibran dan Kaesang, sehingga hal tersebut diduga tidak netral dalam membuat putusan. “Bahwa posisi MK dalam perkara ini sudah tidak netral karena Ketua MK nya memiliki hubungan dekat dengan Kaesang maupun Gibran, yaitu adalah hubungan keponakan dan om, yang menurut UU tidak boleh, mereka harus mundur,” ujar Petrus Selestinus di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 11 Oktober 2023. 


Petrus juga menyampaikan, jika pada Senin 16 Oktober 2023 putusan tersebut tetap dibacakan, tidak akan sah dan melanggar Undang-Undang Kehakiman. “Dan akibatnya apa kalau besok ini diputus juga entah kabul atau tidak kabul, itu putusan itu tidak sah. Mereka bisa dipidana 9 hakim ini menurut UU Kekuasaan Kehakiman," ucapnya.


Petrus pun merincikan undang-undang yang dimaksud jika MK tetap membacakan putusannya. “Jadi MK ini kan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Dia tunduk kepada UU Nomor 48/2009 tentang kekuasaan, yang dalam ketentuannya tadi ada pasal 17 ayat 3, 4, 5 itu masuk dalam kategori azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yang kalau perkara ini diteruskan dan diputus besok, mereka melanggar," ujarnya.


Hakim MK Harus Mundur Perihal Putusan Batas Usia Capres Cawapres 



Halaman:

Komentar