NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) sepatutnya mengabulkan gugatan presidential threshold (PT) 20 persen, bukan malah menguji materi batas usia capres dan cawapres 35 tahun yang bukan wewenangnya.
Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL soal wacana putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang menjadi cawapres Prabowo Subianto dengan alasan demokrasi.
Ujang meminta masyarakat mengawal ketat MK yang dipimpin Anwar Usman agar tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan keluarga Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi