NARASIBARU.COM -Dorongan untuk mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden mencerminkan kuatnya hasrat Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan kekuasaan.
"Tentu ini jalan tol untuk melanjutkan legacy yang sudah dibuat Presiden Jokowi selama 10 tahun terakhir ini," ujar Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/10).
Jalan politik dimaksud, berkaitan dengan batas usia capres-cawapres yang selama ini berlaku minimal berusia 40 tahun.
Demi memuluskan langkah politik anak presiden, aturan tersebut digugat agar usia capres-cawapres paling rendah menjadi 35 tahun melalui uji materiil norma UU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Subiran, gugatan uji materiil norma yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah itu akan memuluskan kekuasaan Jokowi melalui Gibran yang kini masih berusia 36 tahun.
"Jika putusan MK memang membolehkan usia 35 tahun menjadi Cawapres, Presiden Jokowi tentu merestui Gibran menjadi Cawapres Prabowo," demikian Subiran.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mazhab Rangkulisme ala Prabowo Jadi Sindiran Serakahnomics untuk Jokowi?
Abolisi Tom Lembong Tak Jamin Barisan Anies Luluh ke Pemerintah
Pakar HTN Feri Amsari Curiga Ada Sutradara di Kasus Hasto dan Tom Lembong: Pelakunya Nomor Punggung 7!
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Pertegas Motif Kriminalisasi