NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi diminta cermat memutuskan gugatan uji materiil batas minimal usia capres-cawapres yang dilayangkan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi.
Apalagi gugatan ini disebut untuk memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan berpendapat, PSI tidak punya legal standing karena partai berlambang mawar itu tidak memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati