NARASIBARU.COM - Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres selesai. Hasilnya, lima hakim menyetujui syarat kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres. Meski usianya belum 40 tahun.
Tentu saja, keputusan ini bikin peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka makin lebar. Putra sulung Presiden Jokowi itu memenuhi syarat kendati usianya masih 36 tahun.
Ya, MK memang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Yakni respons atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Maka syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres pun berubah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?