Singgung Gibran, Saldi Isra Tak Sepakat Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

- Senin, 16 Oktober 2023 | 21:30 WIB
Singgung Gibran, Saldi Isra Tak Sepakat Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres


Sedangkan, lima hakim yang setuju agar perkara tersebut dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Dari kelimanya, dua hakim MK mengemukakan alasan berbeda atau concurring opinion.


Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.


Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.


"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).


Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.


"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.


Sumber: okezone


Halaman:

Komentar