Alasan Jokowi tidak ingin berkomentar karena dirinya takut pendapatnya disalahartikan.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," jelas Jokowi.
Pada hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS tersebut. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke BoP: Ironi dengan Bunuh Diri Siswa SD karena Tak Beli Buku
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Soal Dugaan Penyimpangan Aset BUMN
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas