"Ditambah lagi berbagai sinyalemen seperti absennya Gibran pada saat Megawati meresmikan kantor DPC PDIP Solo, sampai rencana Gibran yang rencananya akan ke Golkar dan bukan tidak mungkin akan menjadi pendamping Prabowo menjadi cawapres yang tak lama lagi akan dibuka pendaftaran oleh KPU," terang Saiful.
Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, hal tersebut merupakan sederet kerancuan Jokowi dalam upaya memperkeruh suasana dan menandakan adanya ketidakpatuhan kepada titah PDIP.
"Saya kira dengan tanda-tanda yang ada PDIP harus tegas kepada Jokowi dengan misalnya menarik sejumlah menteri yang duduk dalam pemerintahan Jokowi. Selain itu juga sangat layak bagi PDIP untuk memecat Jokowi sebagai kader karena tidak mampu mengendalikan bahkan dengan manuver-manuvernya justru merugikan partai berlambang banteng tersebut," pungkas Saiful.
Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Sehingga, MK merubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.
Yakni berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mantan BIN: Bagaimana Mau Reformasi Polri, Ada Petinggi Jadi Anggota Komisi
Lebih Pilih Hadiri Forum Bloomberg daripada Sidang, Jokowi Jangan Anggap Enteng Kasus Ijazah
Jokowi Bukan Siapa-Siapa Lagi Usai Satu Tahun Lengser
Sangat Wajar Rakyat Menuntut Pertanggungjawaban Jokowi