Arkaan lahir di Solo pada 26 Desember 2002 yang beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres. Sedangkan Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000, dengan alamat tempat tinggal yang sama.
Sayang Boyamin tidak mau berbicara banyak terkait dua anaknya itu, termasuk materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sampaikan sebatas itu saja,” tutur dia sembari bertanya apa sudah punya nomor lawyer dari anak-anaknya.
Terpisah, kuasa hukum Almas dan Arkaan, Arif Sahudi, menjelaskan poin penting yang membedakan materi gugatan kliennya dengan gugatan dari pemohon lainnya. Poin itu terkait syarat sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih oleh rakyat.
“Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya,” terang dia.
Sumber: solopos.
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh