MK Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres, KIPP: Potensi Merusak Pemilu dan Demokrasi

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:30 WIB
MK Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres, KIPP: Potensi Merusak Pemilu dan Demokrasi



NARASIBARU.COM -Pemilihan umum (pemilu) dan demokrasi berpotensi dirusak Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) melalui uji materiil norma di UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Menurunkan batas minimum usia capres dan cawapres, di tengah berjalannya tahapan pemilu akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan potensial merusak pemilu dan demokrasi," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).





Dia menjelaskan, MK mengubah bunyi norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yakni dengan menambahkan frasa pengecualian bagi kepala daerah berumur di bawah 40 tahun yang masih atau pernah menjabat bisa maju pada pilpres.


Halaman:

Komentar