NARASIBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait kesempatan seseorang maksimum 2 kali menjadi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) ditolak.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 104/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).
"Satu, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.
Mahkamah menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah menimbang Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dijadikan sebagai objek permohonan, tidak jauh berbeda dengan putusan perkara MK Nomor 90 yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023.
"Sehingga dalil pengujian telah kehilangan objek," ujar Anwar.
Perkara ini dilayangkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.
Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026