Efek dari kejadian MK saat ini, menurutnya akan memperkuat dinasti politik keluarga yang sangat disayangkan sekaligus menjadi pelajaran yang tidak baik bagi keluarga di Indonesia.
“Praktiknya menunjukkan kamu gausah kerja keras, cukup ayahmu jadi apa lalu orang bisa melompat-lompat. Itu pelajaran yang sangat tidak baik bagi keluarga Indonesia yang ingin membangun Indonesia berkarakter,” kata dia.
Diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Kepusan MK tersebut dinilai memperkuat atau mempermulus jalannya Gibran Rakabuning Raka yang saat ini menjadi Bacawapres dari Prabowo Subianto.
Adapun dugaan kolusi dan nepotisme dialamatkan kepada keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Jokowi dan keluarga juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Terlapornya yakni Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke BoP: Ironi dengan Bunuh Diri Siswa SD karena Tak Beli Buku
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Soal Dugaan Penyimpangan Aset BUMN
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas