NARASIBARU.COM - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik keputusan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menerbitkan surat edaran (SE) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun SE tersebut ditujukan kepada ketua umum parpol yang meminta agar mematuhi putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Kritik itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol di mana di atur itu?” kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, dalam Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pembuatan PKPU revisi dan sejenisnya harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR.
Dalam hal ini, KPU belum berkonsultasi dengan DPR. Oleh karena itu, Junimart meminta KPU bertanggung jawab. “Kekuatan surat edaran ini apa? Sejak kapan KPU bikin surat edaran keluar dari KPU? Kalau menurut saya itu berlaku di internal.
Tolong dijawab ini karena masyarakat yang peduli pada pemilu tidak bingung,” tegasnya. Lebih lanjut, Junimart menyampaikan bahwa tindakan KPU tersebut telah melewati batas.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati