NARASIBARU.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan silakan saja bila DPR ingin mewacanakan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi ia mengingatkan hal itu mustahil terjadi.
Jimly menyatakan ada banyak sekali alasan presiden dimakzulkan, salah satu alasan pemakzulan itu adalah polemik pencopotan Hakim Aswanto yang diberhentikan dengan alasan recalling. Namun Presiden Jokowi tetap melakukan pencopotan itu lantaran DPR telah memutuskan hal tersebut.
“Saya sudah bilang ke Menko (Polhukam), ini salah. Anda sebagai mantan ketua MK harus melindungi MK. Tapi dia tidak berhasil. Dan sekarang jadi cawapres pula. Itu alasannya impeachment (pemakzulan) berat,” tutur dia di Makassar, seperti dilansir InilahSulsel, dikutip Minggu (5/11/2023).
Meski ada banyak alasan untuk Jokowi dimakzulkan, Jimmly mengatakan bahwa hal tersebut akan sangat sulit terjadi. Apalagi masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir setelah Pemilu 2024.
“Apa mungkin Presiden Jokowi di Impeachment. Impeachment itu lebih sulit dari pada perubahan Undang-undang Dasar. Korumnya harus dua per tiga, kemudian keputusannya tiga per empat. Maka tidak mungkin Impeachment dilakukan menjelang pemilu. Sudahlah lupakan,” urainya.
Ia pun menilai wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi hanyalah ancaman belaka. Dia bahkan sangat yakin pemakzulan itu tidak akan terjadi.
Artikel Terkait
Sahroni CS Tetap Jadi Anggota DPR, Ini Putusan Lengkap MKD
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Tuding Sri Mulyani Lindungi Anak Buah: Takut Kasusnya Terbuka ke Publik
MKD DPR Nyatakan Perkara 5 Anggota DPR Dianggap Tidak Ada
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi