NARASIBARU.COM - Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman masih tetap menjadi ketua hakim Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan tersebut, Gibran tetap jadi cawapres Prabowo setelah MKMK tidak pecat Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua dari MKMK membacakan dalam putusan MKMK bahwa 9 hakim MK dinyatakan bersalah melanggar kode etik MK.
Dari putusan tersebut, MKMK memutuskan jika 9 hakim MK hanya memberikan hukuman berupa teguran lisan secara kolektif berdasarkan putusan nomor 5 MKMK L/1023.
Putusan dari MKMK tersebut di bacakan pada Selasa 7 November 2023 setelah hakim MKMK melakukan pemeriksaan terhadap laporan terhadap hakim MK.
Pelaporan tersebut karena adanya kejanggalan atas keputusan hakim MK atas usia capres dan cawapres yang berujung dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Tetap majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo di Pemilu 2024 sebelunya juga telah diungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati