Prof Tjipta mengungkapkan meskipun Anwar Usman dipecat, namun Gibran akan tetap maju dalam Pemilu mendatang.
Hal tersebut dikarenakan menurut Prof Tjipta, Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua MKMK mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK.
“Jimly telah mengungkapkan jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK,” jelas Prof Tjipta.
Bahkan Prof Tjipta mengtakan jika harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.
Prof Tjipta juga menjelaskan bahwa seorag hakim tidak boleh mengadili soseorang atau beberapa pihak yang memiliki ikatan keluarga atau famili dan hukum itu tidak berlaku untuk MK, hanya berlaku pada instasi peradilan sampai Mahkamah Agung.
“Inilah yang berlaku di hukum kita yang amburadul itu,” terang Prof Tjipta dalam podcast Abraham Samad Speak Up.
Prof Tjipta mengatakan jika ingin melakukan perubahan maka kita harus ambil bagian dan angkat bicara atas hukum yang ada.
Sumber: disway
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra