NARASIBARU.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan yang bergulir di tiap era Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Anwar Usman, sebagai langkah pembelaan usai dirinya dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki konflik kepentingan atas putusan MK tentang batas usia minimal 40 tahun capres-cawapres.
“Sejak era Kepemimpinan Prof Jimly (Jimly Asshiddiqie), dalam Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi,” kata Anwar saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar melanjutkan, dugaan adanya konflik kepentingan MK juga terdapat pada Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Kepemimpinan Mahfud Md.
Kemudian, dugaan konflik kepentingan juga terjadi pada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Hamdan Zoelva.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap Temuan Baru Ijazah Jokowi: Kertas dan Gelar Profesor Jadi Sorotan
Mahfud MD Ungkap Informasi ke Presiden Sering Tak Lengkap: Banyak Saringan Birokrasi
Analisis Lengkap: Makna Tersembunyi Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode
Partai Demokrat Netral Strategis: Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran, Tolak Politik Warisan