Ia mengatakan pelanggaran pesta demokrasi tidak hanya terjadi pada peserta pemilu atau penyelenggara saja. Namun, institusi kepolisian dan TNI serta aparatur sipil negara juga bisa terjerat.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pesan Presiden agar Pemilu 2024 dilaksanakan dengan jujur, adil, demokratis, tenang dan damai. Tidak hanya itu, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap aparat pemerintah harus netral.
Menurutnya, siapa pun anak bangsa yang terpilih pada Pemilu 2024 maka harus didukung, serta diberikan kesempatan untuk memimpin Indonesia dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah