NARASIBARU.COM - Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan yang membuat anak Gibran Rakabuming menjadi cawapres itu dipandang pantas dicabut.
Perwakilan Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi, Ridwan Darman menjelaskan alasan utama mengajukan judicial review Peraturan KPU 23/2023 disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan Peraturan KPU 23/2023 diputus dengan cara-cara melawan hukum dan dilakukan dengan melanggar kode etik berat.
Sehingga, seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut. "Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023, maka demokrasi dan konstitusi Indonesia telah diciderai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan," kata Ridwan saat ditemui di MA, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Perwakilan lainnya, Imelda Napitupulu menjelaskan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan KPU 23/2023 seharusnya tidak sah. Sebab Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman telah tegas mengatur hakim dan panitera harus mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati