Jika Jokowi Teken Perpanjang Kontrak Freeport, DPR: Dia Bisa Dimakzulkan

- Jumat, 24 November 2023 | 01:00 WIB
Jika Jokowi Teken Perpanjang Kontrak Freeport, DPR: Dia Bisa Dimakzulkan

NARASIBARU.COM - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto setuju bahwa Presiden Jokowi berpotensi dimakzulkan jika melanggar terbukti melanggar Undang-undang (UU).


Semisal, menandatangani perpanjangan kontrak kerja PT Freeport Indonesia (Freeport/PTFI) yang habis pada 2041. Padahal, sesuai UU Mineral dan Batubara (Minerba), perpanjangan kontrak Freeport paling cepat diteken 2036. Atau 5 tahun sebelum habis masa kontrak Freeport. Artinya, bukan saat Jokowi berkuasa.


“Secara politik dapat saja dilakukan, bila sesuai dengan tata tertib (melanggar UU Minerba),” jelas Mulyanto com saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.


Ia menilai, sejauh ini, kinerja PT Freeport Indonesia sangat buruk. Khususnya terkait kewajiban membangun industri pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral mentah. Bahkan pemerintah, ‘dipaksa’ berkali-kali melanggar UU Minerba.


“Ini sungguh preseden yang tidak baik dalam kehidupan bernegara. Pemerintah kalah dan disandera perusahaan tambang asing. Kemudian, dipaksa melanggar Undang-undang. Dan, hari ini kembali minta perpanjangan izin dini. Sementara smelternya belum jadi,” sambungnya.


Mulyanto menyarankan agar Jokowi tak terburu-buru dalam memberi perpanjangan izin Freepor. Mengingat waktu yang masih lama dan perlunya evaluasi kinerja perusahaan.


Legislator Fraksi PKS ini, menjelaskan, secara peraturan, izin pertambangan Freeport belum bisa diberikan. Karena sebelumnya sudah mendapat izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk 2×10 tahun.


Halaman:

Komentar