“Tahap pertama sampai tahun 2031 dan perizinan baru habis pada tahun 2041. Dengan demikian pemberian perpanjangan izin berikutnya, baru dapat diberikan paling cepat paling cepat pada 2036, lima tahun dan paling lama satu tahun sebelum izin operasi berakhir,” terangnya.
Sehingga baginya, tidak ada kepentingan mendesak yang mnegharuskan dipercepatnya perpanjangan kontrak PT Freeport ini.
“Kalau terburu-buru seperti ini, apalagi di menjelang Pemilu, wajar saja kalau publik menduga ada udang di balik batu. Sarat kepentingan politik,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengingatkan Presiden Jokowi jangan gegabah untuk meneken perpanjangan izin Freeport yang bukan di masanya.
Berdasarkan perspektif UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta PP No 8 Tahun 2018 yang merupakan perubahan ke-5 dari PP 22/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, jelas mengatur soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport.
Bahwa, Freeport paling cepat mengajukan perpanjangan pada 5 tahun sebelum kontrak berakhir pada 2041. Dan, selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhir kontraknya. Yakni pada 2039.“Nah, kalau Pak Jokowi mau perpanjang tandatangani perpanjangan kontrak Freeport, berpotensi melanggar undang-undang. DPR bisa mengajukan hak angket. Bisa dimakzulkan,” kata Yusri, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Sumber: herald
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Saut Situmorang: Luhut jadi Dewa Penyelesaian Kebusukan Whoosh