Di dalam UU Keistimewaan DIY menyatakan jabatan Gubernur DIY otomatis dijabat oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengkubuwana dan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Pakualam. "Ya melaksanakan itu aja.
Dinasti atau tidak terserah darimana masyarakat melihatnya.
Dinasti atau tidak itu hak," tutur Sultan kepada awak media, Senin (4/12/2023). Terpenting, lanjut Sultan, DIY bagian dari Republik Indonesia (RI) yang melaksanakan keputusan tersebut.
Ia juga menyerahkan kepada masyarakat di DIY terkait aksi penangkapan Ade Armando yang menistakan sejarah Yogyakarta pada siang nanti.
Aksi dimulai dari Parkiran Andong Pasar Beringharjo menuju Kantor DPW PSI DIY di Umbulharjo. "Ya silakan saja itu masyarakat yang penting saya tidak menyuruh," kata Sultan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah