NARASIBARU.COM - Pengurus partai maupun peserta pemilu bisa terancam kena sanksi bahkan pembatalan menjadi peserta pemilu jika tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal pada Rapat Koordinasi Laporan Dana Kampanye dan Sharing Session Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye(Sikadeka)yang diselenggarakan di Hotel Swiss-bellin Karawang, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: KPU Karawang Gelar Doa Bersama dan Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2023 Bersama Anggota PPS-PPK
Dia menjelaskan betapa pentingnya kegiatan ini karena sesuai dengan PKPU No. 18 Tahun 2023 pada pasal 118 itu diatur dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten atau kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK pada batas akhir 6 Januari tahun 2024 nanti bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. Artinya disini sangat penting ya karena proses yang sudah dilalui mulai dari verifikasi partai terus kemudian pencalonan ini akan sia-sia jika tidak melaporkan laporan awal dana kampanye," terangnya.
Tak hanya itu, ia jiga menjelaskan tujuan dari rapat koordinasi ini untuk mempersiapkan tahapan laporan awal dana kampanye.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026