NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut untuk menindak tegas aksi puluhan kepala desa di Brebes yang mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar Pranowo, capres yang diusung PDIP.
Karena tindakan aparat desa yang dilakukan di Kantor Kepala Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu ini melanggar UU yang melarang kepala desa dan perangkat desa untuk berpolitik praktis.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES) Brebes, Arief Jauhari, setelah melaporkan aksi para kepala desa tersebut ke Bawaslu Brebes kemarin, Rabu, 17 Mei 2023.
Arief Jauhari mendatangi Bawaslu Brebes bersama sejumlah relawan Anies dari berbagai simpul lainnya seperti Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Jawa Tengah, SKI Brebes, dan Alsmansa Pro Anies.
Pihaknya melaporkan kasus tersebut untuk memastikan agar kepala desa netral dalam setiap proses pemilihan umum. Hal ini juga agar terwujud pemilu yang berintegritas, demokratis, jujur, dan adil.
“Kami berharap pelaporan ini dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya publik untuk kepentingan politik tertentu,” jelas Arief Jauhari dalam keterangannya kepada KBA News, Kamis, 18 Mei 2023.
Arief meminta seluruh relawan Anies, para aktivis demokrasi, dan masyarakat secara umum untuk ikut mengawal penanganan kasus tersebut oleh Bawaslu. Bawaslu juga, katanya lagi, diminta untuk mengambil tindakan yang tegas, adil, dan transparan dalam menangani laporan mereka.
“Ini untuk memastikan tegaknya aturan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang demokratis,” pungkas Arief.
Artikel Terkait
KH Maman Imanulhaq: Perilaku Gus Elham Jauh dari Sifat Pendakwah
Syahganda Nainggolan: Gibran Bagusan Jadi Ketua RT
Rustam Effendi Duga Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka
PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi