Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Terorisme Jelang Tahun Baru
Taiwan ternyata sama sekali tidak sah statusnya. Hal tersebut dikarenakan meski memang telah didistribusikan,
namun saat ini masih belum waktunya untuk melakukan pencoblosan sehingga jelas bahwa surat suara yang telah dicoblos itu tidak sah.
Dengan tegas, Hasyim mengungkapkan bahwa surat suara yang telah distribusikan di Taiwan itu akan dianggap sebagai surat suara yang masuk dalam kategori rusak
dan sama sekali tidak akan diperhitungkan ke dalam catatan surat suara dalam Formulir C hasil LN-pos.
Baca Juga: Ini Cara Jam Garmin Memantau Kesehatanmu, Jam Tangan yang Bekerja 24 Jam untuk Kesehatan Tubuh
Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa seharusnya distribusi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada para pemilih, baru boleh dilakukan pada tanggal 2 Januari hingga 11 Januari 2024 mendatang.
Karena seluruh jadwal itu sudah diatur dan termaktub ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 25 tahun 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
Jokowi Dituding Peroleh Perlakuan Istimewa di Mata Hukum
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra Disebut Drama Settingan Jokowi, Enteng Dimentahkan Dasco
Prabowo Ksatria Ambil Alih Beban Utang Whoosh
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan Usai Dipulihkan MKD