Politik - Seluruh masyarakat di Indonesia penting untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap adanya penyebaran disinformasi
Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Salah satu isu yang sempat viral beredar adalah terkait surat suara di Taiwan, yang mana ternyata hal tersebut sama sekali tidak sah.
Baca Juga: Aparat Keamanan Berkomitmen Lindungi Masyarakat dari Ancaman KST
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi adanya isu penyebaran surat suara di luar negeri, yang mana sempat sangat ramai diperbincangkan
Karena menunjukkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri mampu melakukan pencoblosan terlebih dahulu padahal pelaksanaan pencoblosan Pilpres 2024 masih belum dilaksanakan.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa adanya surat suara Pilpres 2024 yang telah dicoblos oleh WNI di Taipei,
Artikel Terkait
Jokowi Dituding Peroleh Perlakuan Istimewa di Mata Hukum
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra Disebut Drama Settingan Jokowi, Enteng Dimentahkan Dasco
Prabowo Ksatria Ambil Alih Beban Utang Whoosh
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan Usai Dipulihkan MKD