KRAKSAAN, Radar Bromo - KPU Kabupaten Probolinggo mengingatkan lagi semua parpol dan caleg agar mengikuti aturan laporan awal dana kampanye (LADK).
Jika tidak, parpol bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu. Sementara caleg tidak akan dilantik meski terpilih.
Ancaman itu diatur dalam PKPU Nomor 18 2023 tentang Dana Kampanye, pasal 118.
Baca Juga: Bawaslu-Satpol PP Masih Bahas Aturan Banner Politik di Jalan Protokol
Disebutkan bahwa bila pengurus parpol tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu tertentu, maka bisa disanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan.
Tidak hanya itu. Parpol juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?