Pada petitum pokok, pemohon ingin MK menyatakan pembentukan adanya Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana yang dibuat oleh MK melalui Putusan MK 90/PUU – XXI/2023 yang tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun yang bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman pada saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu mendapatkan banyak sorotan dikarenakan dianggap mempermudah Gibran Rakabuming yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK dulu yaitu Anwar yang diketahui ikut serta dalam Pilpres tahun 2024 meskipun usianya belum 40 tahun.
Pada akhirnya banyak yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK yang pada akhirnya jabatan Anwar dicopot dari jabatan ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sementara itu Gibran Rakabuming yang maju dalam Pilpres tahun 2024 bersama Prabowo Subianto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah