Pada petitum pokok, pemohon ingin MK menyatakan pembentukan adanya Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana yang dibuat oleh MK melalui Putusan MK 90/PUU – XXI/2023 yang tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun yang bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman pada saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu mendapatkan banyak sorotan dikarenakan dianggap mempermudah Gibran Rakabuming yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK dulu yaitu Anwar yang diketahui ikut serta dalam Pilpres tahun 2024 meskipun usianya belum 40 tahun.
Pada akhirnya banyak yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK yang pada akhirnya jabatan Anwar dicopot dari jabatan ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sementara itu Gibran Rakabuming yang maju dalam Pilpres tahun 2024 bersama Prabowo Subianto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya