KLIKANGGARAN-- Minggu (14/1/2024) rekan-rekan lintas disabilitas mengikuti kegiatan sosialisasi pemilu untuk disabilitas yang diselenggarakan oleh Lembaga Daya Darma Keuskupan Agung Jakarta (LDD KAJ) bekerjasama dengan KPU DKI dan Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA).
Pemilu untuk disabilitas itu diatur dalam undang-undang bahwa hak memilih dan dipilih merupakan hak yang dilindungi dan diakui keberadaannya dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia (Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Adapun ketentuan yang mengatur adalah Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.
Dalam acara sosialisasi pemilu untuk disabilitas dijelaskan bahwa ragam disabilitas apapun memiliki hak yang sama dalam pemilu. Sebagaimana bunyi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa:
“Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.”
Artikel Terkait
Gus Yahya Dikukuhkan Kembali sebagai Ketua Umum PBNU, Muktamar Ke-35 NU Dijadwalkan 2026
Kekeliruan Rektor UGM Soal Tanggal Lulus Jokowi: Fakta dan Kronologi Lengkap
TPUA Klaim Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Bergabung dengan Kubu Jokowi
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: Kinerja Kepemudaan Dipertanyakan, PP Himmah Soroti Indonesia Emas 2045