Presiden Boleh Memihak Salah Satu Peserta Capres, Ikrar Nusa Bhakti Sebut Itu Pelanggaran Sumpah Jabatan

- Kamis, 25 Januari 2024 | 23:30 WIB
Presiden Boleh Memihak Salah Satu Peserta Capres, Ikrar Nusa Bhakti Sebut Itu Pelanggaran Sumpah Jabatan

NARASIBARU.COM, JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh kampanye, boleh memihak pada salah satu paslon capres mendapat kritikan tajam dari pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti. Ikrar menyatakan, jika itu dilakukan, maka Jokowi melanggar sumpah jabatan.

Ikrar Nusa Bhakti mengkritsi pernyataan Jokowi itu melalui program Metro TV, Rabu, (24/1) siang, setelah sebelumnya Jokowi menyatakan presiden boleh memihak.

Jokowi mengatakan menteri atau bahkan presiden boleh berkampanye dan berpihak. Asalkan saja dalam kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka dan Ajak Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh? Boleh. Menteri juga boleh,” kata Jokowi saat itu.

Jokowi menambahkan, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, selain melanggar sumpah jabatan, pernyataan Jokowi itu juga sudah bertentangan dengan pernyataannya sendiri.

Baca Juga: Ungkap Akar Persoalan Jokowi dan PDIP, Adian Bilang Begini


Halaman:

Komentar