Pernyataan Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye Dinilai Akan Merusak Kualitas Pemilu 2024

- Jumat, 26 Januari 2024 | 07:30 WIB
Pernyataan Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye Dinilai Akan Merusak Kualitas Pemilu 2024

 

 

 

NARASIBARU.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden boleh memihak dan berkampanye, menuai banyak kecaman. Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah khawatir penyelenggaraan pemilu akan rusak jika presiden tidak menjaga netralitas.

 

"Statemen presiden boleh memihak dan boleh melakukan kampanye adalah statemen yang menyesatkan," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/1).

 

Dedi menjelaskan, sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan. Karena itu, ia khawatir akan merusak kualitas Pemilu 2024.

 

"Kalau presiden sebagai penyelenggara pemilihan lalu memihak, maka ini bisa saja merusak kualitas dari proses elektoral itu," ujar Dedi. 

 

Menurut Dedi, pernyataan Jokowi itu juga dapat memengaruhi institusi yang erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan tugasnya.

 

"KPU, Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga mitra di parlemen yang memiliki korelasi dengan pemilihan umum, besar kemungkinan mereka akan terpengaruh ketika tahu presiden memihak kemana," urai Dedi. 

 

Meskipun KPU tidak tunduk secara langsung kepada presiden, lanjut Dedi, sikap presiden akan akan tetap dapat mempengaruhi keberanian penyelenggara pemilu dalam menjalankan kewenangan.

 

Baca Juga: WHO Sebut Kondisi Gaza Bagaikan Neraka, Tuntut Gencatan Senjata dan Solusi Sejati atas Konflik

 

"Karena secara psikologis, meskipun KPU tidak secara langsung tunduk pada presiden dalam penyelenggaraan pemilu, presiden punya andil dalam menentukan komisionernya,” ujar Dedi.

 

Menurut Dedi, presiden seharusnya bertindak sebagai seorang negarawan di tengah proses pemilu. Dedi menegaskan, mengambil posisi netral saja belum cukup bagi presiden untuk dianggap negararawan. 

 


Halaman:

Komentar