NARASIBARU.COM - Presiden Jokowi menjawab pertanyaan terkait kapan dirinya akan kampanye di Pilpres 2024.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Menilai Pernyataan Jokowi Merusak Netralitas, Presiden Boleh Kampanye
"Saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja sudah ramai," kata Jokowi, Senin 29 Januari 2024.
Jokowi mengakui sering diajak putranya untuk berkeliling Indonesia. Namun, Jokowi enggan memenuhi undangan tersebut.
Baca Juga: Satu Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Acungkan Dua Jari Hingga Menyebut Nama Prabowo
Artikel Terkait
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya
Budi Arie Bakal Jadi Mata-mata Jokowi jika Bergabung ke Gerindra
Budi Arie dan Projo Baiknya Gabung ke PSI