NARASIBARU.COM - Presiden Jokowi menjawab pertanyaan terkait kapan dirinya akan kampanye di Pilpres 2024.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Menilai Pernyataan Jokowi Merusak Netralitas, Presiden Boleh Kampanye
"Saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja sudah ramai," kata Jokowi, Senin 29 Januari 2024.
Jokowi mengakui sering diajak putranya untuk berkeliling Indonesia. Namun, Jokowi enggan memenuhi undangan tersebut.
Baca Juga: Satu Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Acungkan Dua Jari Hingga Menyebut Nama Prabowo
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?