"Saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja, Undang-undang Pemilu saja sudah ramai ya," kata Jokowi.
Terkait polemik pernyataannya sebelumnya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 26 Januari 2024.
Baca Juga: Mental Health Jadi Daya Tarik Ganjarisasi Senopati: Pesertanya Membludak
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Jokowi.
Jokowi minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Di Mata Prabowo Subianto Menilai Presiden Jokowi Sosok yang Mengajak Persatuan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?