RADARDEPOK.COM – Bawaslu Kota Depok terus mengambil langkah tegas, ihwal dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR RI.
Sebelumnya sempat viral, seorang Caleg disinyalir membagikan uang ke masyarakat. Hal ini yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan Panwascam Sawangan kepada Bawaslu Kota Depok.
"Saat ini sedang kita dalami dan menggali keterangan dari tempat dugaan terjadinya pelanggaran untuk menambah bahan keterangan dan saksi," ujar Sulastio kepada Radar Depok, Selasa (30/1).
Sulastio menerangkan, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada peserta kampanye.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?