MKMK Didesak Larang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

- Kamis, 21 Maret 2024 | 05:15 WIB
MKMK Didesak Larang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024


"Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kami juga meminta kepada MKMK di samping memeriksa pelanggaran etik juga minta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," papar pengacara yang akrab disapa Sunan, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (20/3)


"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024,” lanjutnya.


Sunan menambahkan, akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024.


“Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan itu mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami delegitimasi, karena pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/ melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran," jelas Sunan.


"Maka, demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," pungkas Sunandiantoro.


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Terpopuler