NARASIBARU.COM - Tidak hanya PSI saja yang tidak melenggang ke senayan. Bahkan ada 9 partai politik (Parpol) yang tak lolos ke senayan, termasuk PPP.
Sebab, PPP hanya memperoleh suara 3,87 persen. Akan tetapi, PPP tidak tinggal diam dengan hasil tersebut. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," ujar Achmad Baidowi, pria yang disapa Awiek itu, ke wartawan, Rabu (20/3/2024).
Lanjutnya menjelaskan, gugatan diajukan ke MK karena hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan data internal partai.
Bahkan, Awiek menyebutkan, terdapat perbedaan ratusan ribu suara dari hasil rekapitulasi KPU dan data internal partai.
Artikel Terkait
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyaris 3%
PDIP Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi: Isi & Instruksi Megawati
Respons PDIP Soal Ambisi PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029: Analisis & Target Kaesang
Megawati Institute Resmi Beroperasi: Think Tank Pancasila Diresmikan di Rakernas PDIP ke-53