NARASIBARU.COM -Partai Gerindra Lampung telah resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Gerindra menuntut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ada 10 TPS di tiga kabupaten kota yang kami ajukan dalam PHPU agar digelar kembali pemungutan suara ulang (PSU)," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (30/3).
Giri menjelaskan, PHPU tersebut berasal dari caleg yang mempersoalkan ketidaksesuaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut antara caleg lintas partai.
"Kalau antara caleg internal Gerindra sudah clean and clear. Jadi kami lihat apakah cukup bukti atau tidak, setelah itu kami fasilitasi pendampingan hukum dari DPP bagi kader-kader yang mau berjuang di MK," sambung Giri.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?