Pakar Hukum Administrasi Ungkap Kebobrokan KPU dalam Penyusunan PKPU Pencalonan Presiden-Wakil Presiden

- Senin, 01 April 2024 | 20:30 WIB
Pakar Hukum Administrasi Ungkap Kebobrokan KPU dalam Penyusunan PKPU Pencalonan Presiden-Wakil Presiden


"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November. Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang?" ucap Ridwan keheranan.


Karena itu, dia memandang secara hukum administrasi, poin pertimbangan KPU dalam Surat Keputusan KPU 1362/2023 tidak tepat, karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi.


"Mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," tandas Prof Ridwan. 


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar