NARASIBARU.COM -Gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk menentang kehendak rakyat, justru untuk mengembalikan marwah demokrasi yang sudah dicoreng penguasa.
Penegasan itu disampaikan juru bicara Timnas Amin, Angga Putra Fidrian, sembari mengatakan, kehendak rakyat harus dipastikan berjalan sesuai prinsip Pemilu. Namun yang terjadi saat ini, kehendak rakyat justru dibatasi.
“Sebagai anak bangsa, tugas kita adalah mengembalikan Pemilu sesuai amanat konstitusi, yakni jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber Jurdil),” katanya, lewat keterangan resmi.
Ditambahkan, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disebabkan dugaan banyaknya kecurangan.
“Kalau Pemilu berlangsung Luber Jurdil, tanpa nepotisme, maka usaha penyelamatan konstitusi dan proses demokrasi yang kita jalani di MK tidak perlu dilakukan,” tambahnya.
Artikel Terkait
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu Sugiono